Integrity Headless CMS Integrity Indonesia (/id/id/)
brand infringement pelanggaran merek
Artikel

Bisnis Miliaran Dolar Pakaian Bekas: Peluang Atau Risiko Pelanggaran Merek?

putri pertiwi
• 3 min read
CMS Editor Preview

brand infringement pelanggaran merekSiapa bilang fesyen bekas tak menarik? Saat ini, tren berbelanja fesyen bekas bermerek telah menjadi sorotan, terutama di kalangan generasi Z dan milenial yang semakin peduli dengan konsumsi berkelanjutan. Sebuah laporan baru-baru ini bahkan memperkirakan bahwa pasar fesyen bekas akan mengalami lonjakan hampir dua kali lipat dalam beberapa tahun ke depan, mencapai perputaran uang sebesar 350 miliar dolar Amerika.

Perputaran fesyen bekas beragam tersebut di toko daring maupun luring. Meskipun menjadi peluang bisnis besar, namun fenomena ini menimbulkan risiko signifikan bagi merek. Salah satunya adalah peredaran pakaian bekas bermerek palsu. 

Pasar pakaian bekas dan tantangan hukum

Dari sisi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), sebenarnya tidak ada yang salah dari penjualan pakaian bekas bermerek. Hal tersebut merujuk pada “first sale doctrine” dalam hukum HAKI. Berdasarkan doktrin tersebut, maka setelah terjadinya penjualan awal, pembeli memiliki hak untuk menjual, menyewa, atau mendistribusikan produk dengan hak kekayaan intelektual  tanpa memerlukan persetujuan tambahan dari pemegang hak kekayaan intelektual.

Menjadi masalah pelanggaran hukum apabila pakaian bekas yang dijual ternyata barang palsu. Menurut WTO, pelanggaran merek terjadi jika merek dagang atau jasa digunakan tanpa izin pemilik merek terdaftar sehingga dapat menimbulkan kebingungan, penipuan, atau kesalahpahaman tentang sumber barang atau jasa tersebut.

Kasus terbaru yaitu Chanel vs  What Goes Around Comes Around (WGACA) menyoroti risiko pelanggaran merek di pasar pakaian bekas yang mencakup klaim pelanggaran merek dagang, pemalsuan, dan dilusi. Sebelumnya, Chanel juga pernah mengajukan gugatan serupa terhadap pengecer barang mewah TheRealReal (TRR). Kasus tuntutan lainnya yang serupa adalah Tiffany Inc. vs  eBay Inc.

Peluang pasar dan perlindungan merek

Pasar barang bekas sebenarnya dapat menjadi peluang bagi merek untuk menjangkau konsumen lebih luas, membangun loyalitas dan bahkan berkontribusi dalam isu keberlanjutan. Di saat yang bersamaan, pemilik merek dapat melakukan beberapa upaya untuk melindungi hak kekayaan intelektual mereka. 

Ada beberapa upaya perlindungan merek yang dapat diimplementasikan, antara lain adalah:

1. Autentikasi

Pemilik merek bekerja sama dengan pedagang atau platform penjual barang bekas untuk memverifikasi keaslian barang bekas yang mereka klaim sebagai barang bermerek asli.  Upaya ini telah dilakukan oleh beberapa merek ternama, seperti Gucci, Burberry, Stella McCartney, dan Alexander McQueen.

2. Program perlindungan merek

Menetapkan rencana komprehensif yang mencakup pemantauan secara luring dan daring, pelaporan, dan mekanisme penegakan hukum untuk mengatasi pemalsuan.

3. Edukasi bagi konsumen

Meningkatkan kesadaran tentang risiko membeli produk palsu melalui kampanye publik, situs web, dan media sosial. Memberitahukan kepada konsumen cara mengenali produk palsu.

Dalam implementasinya upaya paling efektif adalah jika pemilik merek dapat bekerja sama dengan pihak ketiga, seperti Integrity Asia, yang menyediakan berbagai macam program brand protection bagi klien termasuk market inspection, trademark investigations, anti-counterfeiting, hingga  liaison with Law enforcement.

Lindungi merek anda sekarang dan pelajari lebih lanjut tentang perlindungan merek dan layanan mitigasi lainnya dari Integrity Asia dengan berkonsultasi dengan ahli kami melalui email di info@integrity-asia.com atau isi form di sini.

 

Image by Freepik