Carut-Marut Minyak Goreng, Saat Kelangkaan Berbuah Merek Ilegal
Minyak goreng menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat saat ini. Hampir semua jenis makanan diolah dengan menggunakan minyak yang mayoritas berbahan baku kelapa sawit tersebut.
Minyak goreng tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan massal, layaknya bensin, listrik, gula, dan bahkan kebutuhan pokok lainnya. Ironisnya, bahan kebutuhan masyarakat tersebut saat ini naik hingga 200%.
Awal kenaikan harga minyak goreng dimulai dari ketersediaannya yang mulai langka di pasaran sejak semester akhir tahun 2021 lalu. Seiring hukum pasar, komoditi dengan demand tinggi namun langka keberadaannya akan secara otomatis naik harganya.
Pada November 2021, minyak goreng resmi mulai naik harganya. Harga minyak goreng kemasan bermerek yang sebelumnya berkisar antara Rp8.000 – 11.000 per liter naik hingga Rp 24.000 per liter.
Sebagai respon, pemerintah langsung memberlakukan kebijakan satu harga, yaitu Rp14.000 per liter. Kementerian Perdagangan juga menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) mulai 27 Januari 2022, sehingga muncul praktik pemberlakuan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas yang kebutuhan nasionalnya mencapai 200 juta liter per bulan ini.
Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng
Disarikan dari berbagai sumber, kelangkaan yang berujung pada naiknya harga minyak goreng disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, imbas kenaikan harga minyak goreng skala internasional.
Kedua, turunnya panen sawit secara nasional pada semester kedua 2021. Ketiga, adanya kenaikan permintaan CPO untuk pemenuhan industri biodiesel seiring dengan penerapan kebijakan B30. Keempat, gangguan logistik selama pandemi Covid-19.
Kelima, perilaku masyarakat. Mudahnya penyebaran pemberitaan menimbulkan panic buying. Masyarakat secara bersamaan membeli dan menimbun stok minyak goreng. Akibatnya, distribusi menjadi terhambat dan tidak merata.
Serbuan Minyak Goreng Ilegal
Akibat dari kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng adalah munculnya beragam merek minyak goreng baru, seperti Jujur, Fitri, Hemat, Grandco, Sabrina, M&M, dan masih banyak lainnya. Saat ini, setidaknya ada 425 merek minyak goreng kemasan baru yang terdaftar di departemen perdagangan.
Jumlah merek minyak goreng yang terdaftar tersebut tergolong masih sedikit, mengingat masih banyak merek minyak goreng yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar. Merek minyak goreng tersebut digolongkan sebagai minyak goreng ilegal.
Secara mudah, minyak goreng kemasan ilegal didefinisikan sebagai minyak goreng kemasan yang tidak memiliki izin edar dari departemen perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Selain itu, minyak goreng kemasan tersebut tidak dilengkapi dengan label Halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Minyak goreng kemasan ilegal ini rawan akan praktik kejahatan. Praktik yang dilakukan mulai dari proses pengemasan yang tidak memenuhi standar, pengoplosan minyak goreng curah, hingga pencampuran dengan jelantah ataupun bahan tidak higienis lainnya.
Kasus yang banyak ditemukan sekarang adalah pengemasan ulang minyak goreng curah dengan harga murah yang disubsidi pemerintah menjadi minyak goreng kemasan premium. Pelaku mengambil keuntungan dari selisih harga jual antara minyak goreng curah dengan kemasan.
Rawan Pemalsuan Merek
Marak bermunculannya merek minyak goreng kemasan ini tentu menjadi potensi besar terjadinya pemalsuan merek. Dengan metode yang sama dengan metode pengoplosan, pelaku dapat mengemas ulang minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan dengan label atau merek minyak goreng yang sudah terkenal di pasaran.
Merek minyak goreng yang tidak terdaftar tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kualitas dan higienisitasnya. Hal ini tentu berbahaya bagi konsumen.
Integrity Asia memiliki pengalaman lebih dari dua dekade dalam menyediakan layanan kepatuhan, termasuk layanan perlindungan merek. Layanan perlindungan merek kami secara komprehensif mencakup deteksi—baik luring maupun daring—investigasi, dan mitigasi.
Secara komprehensif, investigasi terhadap merek minyak goreng ilegal dilakukan untuk menemukan bukti-bukti. Berdasarkan hasil temuan tersebut, pelaporan ke instansi penegak hukum dapat dilakukan.
Kami juga memberikan bantuan bagi pemilik merek untuk mengajukan aktivitas take down atau penghapusan merek yang melanggar dan melakukan pemantauan secara berkesinambungan terhadap kanal daring untuk mendeteksi dan mengidentifikasi keberadaan produk di pasaran. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang layanan perlindungan merek.
[vc_btn title=”Kontak kami” color=”danger” size=”lg” align=”center” i_icon_fontawesome=”fa fa-envelope-o” add_icon=”true” link=”url:https%3A%2F%2Fintegrity-indonesia.com%2Fcontact%2F|title:Contact%20Us||”]