Integrity Headless CMS Integrity Indonesia (/id/id/)
fraud in microfinance institutions fraud di lembaga keuangan mikro
Artikel

Fraud di Lembaga Keuangan Mikro: 5 Jenis Fraud dan Solusinya

putri pertiwi
• 6 min read
CMS Editor Preview

fraud in microfinance institutions fraud di lembaga keuangan mikroBayangkan sebuah jembatan yang menghubungkan dua desa terpencil, memungkinkan penduduknya untuk bertukar barang dan jasa, serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Jembatan ini adalah lembaga keuangan mikro (LKM), yang memberikan akses ke layanan keuangan bagi mereka yang tidak terjangkau oleh institusi perbankan pada umumnya. 

Sebagaimana jembatan memerlukan pemeliharaan agar tetap berfungsi, LKM juga harus waspada terhadap risiko fraud yang dapat mengganggu stabilitasnya. Dengan menjaga integritas dan keamanan operasionalnya, LKM dapat terus berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan masyarakat dengan peluang ekonomi yang lebih baik.

Meskipun data spesifik untuk lembaga keuangan mikro secara umum jarang dilaporkan, diketahui bahwa organisasi FinTech saja (yang termasuk lembaga keuangan mikro) secara global mengalami kerugian rata-rata akibat fraud sekitar $120.000—setara dengan sekitar Rp1,92 miliar (dengan asumsi kurs Rp16.000 per dolar AS).

Kerugian karena fraud tersebut tidak seberapa jika dibanding dengan lembaga keuangan konvensional. Namun, LKM sering kali beroperasi dengan margin yang lebih tipis dan sumber daya yang lebih sedikit sehingga dampak kerugian tersebut menjadi lebih signifikan.

Risiko-risiko yang Dihadapi LKM?

Salah satu risiko dalam lembaga keuangan mikro adalah memberikan pinjaman dan tidak mendapatkan kembali uang tersebut. Risiko kredit menjadi perhatian utama bagi LKM  karena sebagian besar pinjaman mikro tidak dijamin. 

Selain itu, karena beroperasi di tingkat komunitas, hubungan yang erat antara staf dan nasabah dapat menciptakan peluang konflik kepentingan atau fraud berbasis kolusi. 

Risiko lainnya yaitu penyalahgunaan dana. LKM sering beroperasi dengan transaksi berbasis tunai. Transaksi tunai lebih sulit dilacak dibandingkan transaksi digital, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan dana.

Hal ini menjadi masalah yang dialami oleh LKM di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Fraud tidak hanya merugikan institusi secara finansial, tetapi juga dapat mengurangi akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang penting. Fraud pada gilirannya dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat.

Jenis-Jenis Fraud yang Dapat Terjadi pada Lembaga Keuangan Mikro

Fraud di institusi keuangan mikro dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Berikut adalah beberapa jenis fraud yang paling umum:

  1. Penggelapan Dana.

LKM yang berlokasi di pedesaan terpencil rentan mengalami fraud jenis ini. Dr. Eky Amrullah, Chief Operating Officer (COO) PT Nusantara Bina Artha, holding company dari BPR Nusumma Group, membagikan pengalamannya terkait fraud jenis ini. 

“Contohnya, nasabah setor pembayaran, tapi petugas lapangan tidak menyetor uangnya ke bank. Kejadian seperti ini rentan karena kami kan masih menarik uang secara cash ya,” jelasnya.

Tak hanya dilakukan oleh petugas lapangan, Eky juga membeberkan bahwa kecurangan semacam ini juga dapat dilakukan oleh teller bank.

  1. Diversi Pinjaman

Peminjam menyalahgunakan dana untuk tujuan selain penggunaan bisnis yang dimaksud. Alih-alih menginvestasikan dana dalam aktivitas yang menghasilkan pendapatan, mereka mengalihkan uang tersebut untuk pengeluaran pribadi atau usaha yang tidak terkait. Contohnya, seorang nasabah mengambil pinjaman untuk sebuah toko kelontong kecil, namun menggunakan dana tersebut untuk merenovasi rumah mereka.

  1. Penyalahgunaan Jabatan

Menurut  Dr. Eky salah satu kecurangan yang juga perlu diwaspadai yaitu memanipulasi rasio NPL (non-performing loan). NPL merujuk pada pinjaman yang tidak dapat dibayar kembali oleh debitur sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, biasanya setelah tertunggak selama 90 hari atau lebih.

Di masa lalu, lembaga keuangan lebih fokus pada menjaga rasio Non-Performing Loan (NPL) di bawah 3%, yang dianggap sebagai batas aman. Pendekatan ini hanya mempertimbangkan persentase pinjaman yang tidak dapat dibayar kembali, tanpa melihat faktor lainnya. Namun, Dr. Eky menekankan bahwa menjaga rasio NPL saja tidak cukup. Penting untuk juga memerhatikan jumlah nominal pinjaman yang bermasalah.

Sebagai contoh, jika lembaga memberikan pinjaman sebesar 100 juta, maka minimal tunggakan yang diperbolehkan adalah 3% dari total pinjaman tersebut. “Namun,  jika terjadi masalah dalam pengembalian, oknum staf mungkin saja memanipulasi jumlah pinjaman menjadi 500 juta agar rasio NPL tetap di bawah 3% dengan cara melakukan pencairan pinjaman baru yang besar,” jelasnya.

  1. Pencurian Identitas

Pencurian identitas merupakan salah satu modus fraud yang sering terjadi, di mana pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan pinjaman atau produk keuangan lainnya. Dana pinjaman kemudian diambil oleh pelaku. Hal ini sering terjadi di lembaga keuangan mikro yang memiliki prosedur verifikasi identitas yang lemah.

  1. Kolusi Antara Debitur dan Oknum Kreditor.

Dalam beberapa kasus, peminjam dapat bekerja sama dengan oknum staf LKM untuk memanipulasi proses pinjaman, seperti memberikan dokumen palsu atau menggelembungkan laporan pendapatan. Penipuan dari dalam ini merusak pengendalian internal dan dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar.

Upaya Pencegahan, Deteksi, dan Investigasi Fraud

Pencegahan fraud memerlukan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan. Beberapa langkah yang LKM lakukan:

Edukasi Kepada Nasabah

Menurut Dr. Eky salah satu cara untuk mencegah penggelapan dana adalah dengan mengedukasi nasabah. “Penyetoran uang pembayaran dari nasabah sudah menggunakan mobile transaction yang dilakukan oleh petugas lapangan kami. Kami mengedukasi nasabah untuk meminta tanda transaksi setelah penyetoran uang tersebut”, jelasnya.

Penerapan KYC

Penerapan prosedur KYC yang ketat untuk memverifikasi identitas nasabah sebelum memberikan layanan keuangan. Ini termasuk pemeriksaan terhadap Politically Exposed Persons (PEP) dan sanksi global.

Salah satu platform yang dapat Anda gunakan untuk prosedur ini adalah Aranea. Platform ini merupakan mesin pencari khusus untuk pemeriksaan PEP dan sanksi global dengan jangkauan yang luas. Dengan menggunakan platform ini, Anda dapat menghemat waktu sekaligus memperoleh hasil yang akurat dari database yang lengkap dan selalu diperbarui.

Penerapan Anti-fraud

Perencanaan dan penerapan anti-fraud yang meliputi pencegahan, deteksi, dan investigasi. Upaya deteksi di sini termasuk prosedur pelaporan (sistem whistleblowing) untuk karyawan dan nasabah. Kebijakan yang jelas akan memberikan panduan bagi karyawan dan nasabah dalam menghadapi situasi yang dapat dicurigai sebagai pelanggaran. 

Ketika fraud terdeteksi, institusi harus memiliki rencana respons yang jelas. Ini termasuk investigasi, pelaporan kepada pihak berwenang, dan langkah-langkah untuk memperbaiki kerugian yang terjadi. Tindakan cepat dapat meminimalkan dampak negatif dari fraud.

Penguatan Pengawasan Internal

Melakukan audit internal secara berkala untuk memastikan bahwa semua prosedur diikuti dan untuk mengidentifikasi potensi kerawanan. Dr. Eky mengatakan bahwa dalam beberapa kasus audit internal sangat efektif untuk mendeteksi fraud

“Pernah ada kasus di mana seorang teller menggelapkan dana nasabah. Hal ini memang berpotensi terjadi karena dia yang punya akses untuk melakukan tarik uang tanpa bukti setor. Nah, ini terdeteksi karena ada audit internal secara berkala,” jelasnya.

Penggunaan Teknologi

Teknologi dapat menjadi alat yang sangat efektif dalam mendeteksi dan mencegah fraud. Penggunaan perangkat lunak analitik untuk memantau transaksi dan mendeteksi pola yang mencurigakan dapat membantu institusi mengidentifikasi potensi fraud lebih awal.

Kolaborasi Dengan Ahli

Kemitraan antar LKM, penegak hukum, dan pakar kepatuhan pihak ketiga sangat penting untuk berbagi informasi dan praktik terbaik dalam pencegahan, deteksi, dan mitigasi kecurangan.

Dengan menerapkan langkah-langkah pencegahan, deteksi, dan mitigasi yang tepat, institusi keuangan mikro dapat melindungi diri mereka dari risiko fraud yang dapat merugikan mereka dan para pemangku kepentingan. 

Selain itu, langkah-langkah ini sebagai upaya lembaga keuangan mikro untuk memenuhi berbagai peraturan yang berlaku. Di Indonesia, peraturan-peraturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, POJK 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan, serta POJK 8 Tahun 2023 mengenai APU PPT dan PPPSPM di SJK.

Keberhasilan dalam mengelola risiko ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan institusi keuangan mikro di masa depan.